PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI
NOMOR: 99/BAPEBTI/PER/11/2012
TENTANG
PENERIMAAN NASABAH
SECARA ELEKTRONIK ON-LINE DI BIDANG PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI TENTANG PENERIMAAN NASABAH
SECARA ELEKTRONIK ON-LINE DI BIDANG PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI.
Pasal 1
(1) Penerimaan Nasabah secara elektronik on-line adalah suatu
proses yang meliputi pemahaman dan pengisian aplikasi
pembukaan rekening transaksi, Pernyataan Adanya Resiko,
Perjanjian Pemberian Amanat, dan pernyataan telah melakukan
simulasi Perdagangan Berjangka dan peraturan perdagangan
(trading rules) yang kesemuanya dilakukan secara elektronik.
(2) Penerimaan Nasabah secara elektronik on-line hanya dapat
dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memiliki sistem aplikasi
penerimaan Nasabah secara elektronik on-line dan telah
mendapat Penetapan dari Bappebti.
(3) Sistem aplikasi penerimaan Nasabah secara elektronik on-line
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling
sedikit fitur-fitur sebagai berikut:
a. kelayakan Nasabah;
b. Perjanjian Pemberian Amanat;
c. peraturan perdagangan (trading rules), termasuk seluruh
biaya yang dipungut;
d. profil perusahaan;
e. profil Nasabah;
f. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko;
g. fasilitas simulasi transaksi Perdagangan Berjangka
(demoNasabah);
h. sarana promosi;
i. Rekening Terpisah (Segregated Account);
j. Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;
k. verifikasi kelengkapan persyaratan penerimaan Nasabah;
l. bukti konfirmasi penerimaan Nasabah; dan
m. sarana penyelesaian perselisihan.
Pasal 2
(1) Permohonan untuk mendapatkan Penetapan sebagai Pialang
Berjangka yang melaksanakan kegiatan penerimaan Nasabah
secara elektronik on-line diajukan kepada Bappebti dengan
menggunakan Formulir Nomor III.PRO.65 dilengkapi dengan
dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam
Formulir Nomor III.PRO.65.A sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai
dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan pemeriksaan sistem aplikasi penerimaan
Nasabah secara elektronik on-line di kantor Pialang Berjangka
serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan
Formulir Nomor III.PRO.66 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
(4) Bappebti memberikan penetapan atau penolakan atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat
25 (dua puluh lima) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan
dipenuhi.
(5) Bappebti memberikan penetapan atas permohonan untuk
melaksanakan penerimaan Nasabah secara elektronik on-line
kepada Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir
Nomor III.PRO.67 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
(6) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan untuk
melaksanakan penerimaan Nasabah secara elektronik on-line
kepada Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir
Nomor III.PRO.68 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal 3
(1) Pialang Berjangka hanya dapat menerima calon Nasabah secara
elektronik on-line setelah calon Nasabah yang bersangkutan
menerima dan menyetujui isi Dokumen Perjanjian Pemberian
Amanat, Dokumen Pernyataan Adanya Resiko, pilihan tempat
penyelesaian perselisihan, peraturan perdagangan (trading
rules), Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan, dan peraturan
dan tata tertib sistem perdagangan elektronik on-line.
(2) Sistem aplikasi penerimaan Nasabah secara elektronik on-line
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus dapat
memverifikasi:
a. bahwa Nasabah merupakan Nasabah yang layak secara
finansial;
b. bahwa Nasabah bukan merupakan Nasabah yang dilarang
menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa Nasabah merupakan Nasabah yang memiliki
kemampuan dalam melaksanakan transaksi yang
dibuktikan dengan:
1) pernyataan lulus melakukan simulasi yang diberikan
setelah calon Nasabah atau Nasabah diberikan
kesempatan melakukan simulasi transaksi; atau
2) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Nasabah
telah berpengalaman melaksanakan transaksi dalam
Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. bahwa Nasabah telah membaca, memahami, dan
menyetujui seluruh isi Perjanjian Pemberian Amanat
Nasabah;
e. bahwa Nasabah telah membaca, memahami, dan
menyetujui seluruh isi Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko;
f. bahwa Nasabah telah membaca dan memahami Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya yang akan ditransaksikan;
g. bahwa Nasabah telah membaca dan memahami peraturan
perdagangan (trading rules) termasuk mekanisme transaksi
dan seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan
transaksi;
h. bahwa Nasabah telah membaca dan memahami peraturan
dan tata tertib sistem perdagangan elektronik on-line;
i. bahwa Nasabah telah membaca dan memahami dokumen
keterangan perusahaan berupa profil perusahaan; dan
j. bahwa Nasabah telah membaca dan memahami mekanisme
penyelesaian perselisihan, dan menyetujui pilihan tempat
dalam rangka penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pialang Berjangka wajib menunjuk Wakil Pialang
Berjangka yang bertugas secara khusus untuk melakukan
verifikasi.
Pasal 4
(1) Sebelum ketentuan dalam Peraturan ini berlaku untuk semua
Pihak, Bappebti terlebih dahulu menetapkan Pihak yang
melakukan Pilot Project dalam rangka pelaksanaan penerimaan
Nasabah secara elektronik on-line hanya untuk transaksi
Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif dengan
volume minimum 0,1 (nol koma satu) lot untuk jangka waktu 1
(satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi.
(2) Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif dengan
volume minimum 0,1 (nol koma satu) lot yang diperdagangkan
dalam rangka pelaksanaan penerimaan Nasabah secara
elektronik on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat persetujuan dari Bappebti.
Pasal 5
Bappebti melakukan evaluasi terhadap aplikasi penerimaan Nasabah secara elektronik on-line setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2012
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,
SYAHRUL R. SEMPURNAJAYA
www.bappebti.go.id
www.bappebti.go.id
No comments:
Post a Comment