Impianku jika jadi Ketua KPK, harus menargetkan pembersihan Korupsi di Tanah Air dengan melakukan "beberapa sasaran tembak" untuk mencegah terjadinya Korupsi di Indonesia.
Yang paling utama adalah para penegak hukum dulu, bagaimana membersihkan Korupsi apabila oknum penegak hukum terlibat melakukannya.
"Membersihkan Korupsi Harus dengan 'Sapu' yang Bersih"
1. Penegak Hukum di Indonesia :
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Kehakiman
Mengawasi Penggunaan Anggaran ditiap lembaga negara tersebut, tentunya oleh BPK dan BPKP yang mengaudit tiap tahun penggunaan anggaran dananya.
Yang paling ketat diawasin adalah Pejabat BENDAHARA UMUM dimasing-masing lembaga negara ini. Pejabatnya harus dengan rekam jejak yang bersih, tidak takut melawan kepentingan pimpinannya apabila terjadi penyelewengan penggunaan dana dilembaga tersebut. Penempatan dana anggarannya wajib hanya disatu rekening yang mudah untuk diawasi oleh BPK dan BPKP.
Khususnya lembaga PPATK yang memantau direkening bank, apabila terjadi transaksi yang mencurigakan.
2. Di Kementrian Negara penggunaan anggarannya diawasi sama dengan sistim diatas.
3. Di DPR dan DPRD
Oknum yang terlibat, ada laporan juga diawasi dan apabila ada bukti ditindaklanjuti secara hukum.
4. APBD disetiap daerah yang digunakan Bendahara Umum Daerah juga harus diawasi dengan ketat.
5. Di BUMN juga.
Lembaga KPK mengajukan Draf Undang-Undang untuk "Pembuktian Terbalik" bagi para tersangka korupsi, Denda minimal 5 kali dari Kerugian Negara apabila terbukti [wajib juga keluarga koruptor untuk menanggungnya] dan Pidananya Minimal 5 tahun keatas.
Lembaga KPK menerima pengaduan secara online yang telah dilakukan tetapi kurang sosialisasi bagi masyarakat Indonesia apabila menemukan kasus korupsi tentunya dengan bukti yang kuat/sah dan identitas yang resmi.
Lembaga KPK gunakan Sosial Media terutama youtube untuk penanyangan para Koruptor yang sudah terbukti Korupsi biar ada efek malu dan jera, juga hukuman sosial karena hukum pidana yang dijatuhkan belum mengurangi Korupsi di Indonesia.
Lembaga KPK harus tetap ada selamanya, Undang-Undang KPK harus tidak memuat jangka waktu. Karena Apabila DPR dan Presiden berganti ditakutkan Lembaga KPK ini dibekukan dan dihilangkan.
"Menuju Indonesia Lebih Baik"
wasallam.